HAPAKAT –  Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo meminta kepada Inspektorat dan BKPPP untuk memproses sesuai dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja usai cuti bersama. Baik sanksi yang diberikan secara lisan atau tertulis.

Belum lama ini, Edy Pratowo mengingatkan bahwa para para pimpinan SOPD dan perangkatnya adalah contoh bagi ASN yang ada dibawahnya. Bahkan tindakan dan sanksi tegas harus diberikan bagi ASN yang menambah libur dari yang sudah ditentukan.

Dari beberapa sample absensi SOPD, terang Edy Pratowo, masih belum ditemukan adanya ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama. Hanya ada beberapa ASN yang izin karena ada keluarga yang meninggal dunia, dan hal tersebut bisa dimaklumi. Namun semua pimpinan SKPD diminta untuk mengawasi dan melihat absensi ASN lainnya dalam beberapa hari ke depan.

Menurut Edy Pratowo, selama libur cuti bersama banyak meninggalkan beban tugas yang harus diselesaikan. Fungsi pelayanan kepada masyarakat harus kembali dimaksimalkan karena libur yang cukup panjang sudah tentu berpengaruh kepada masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan di pemerintahan setempat.

Hal serupa juga dilakukan Wakil Bupati Pudjirustaty Narang. Absensi ASN di beberapa SOPD diperiksa secara teliti untuk mengevaluasi tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja.(HPK-77)