HAPAKAT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, John Oktoberiman meminta agar masyarakat untuk melaporkan, apabila ada praktik pungutan liar (Pungli) yang masih dilakukan bawahannya.

John mengaku bahwa meski dirinya masih belum lama menjabat di Dinas Perhubungan, laporan-laporan dari masyarakat terkait dengan masih adanya praktik Pungli yang dilakukan oleh bawahannya bisa menjadi masukan dan evaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan bagi dinas tersebut.

Sanksi akan diberikan kepada bawahannya yang terlibat dalam praktik Pungli. Langkah pertama adalah melakukan teguran dan pembinaan. Apabila teguran dan pembinaan masih diindahkan, maka sanksi tegas akan diberikan hingga melaporkan pada pimpinan daerah agar yang bersangkutan dipindahtugaskan. (HPK-77)