HAPAKAT – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Susilo I Tamin mengatakan bahwa pemerintah berencana memasukan pembatasan pembelian lem, alkohol serta obat-obatan yang masuk katagori daftar obat keras. Tidak menutup kemungkinan pembatasan penjualannya akan diatur dan dibuat dalam Peraturan Daerah.

Dikatakan Susilo rencana tersebut merupakan masukan masukan dari sebagian masyarakat. Masyarakat khususnya para orang tua tidak ingin generasi muda di daerah setempat rusak mentalnya akibat penyalahgunaan barang-barang tersebut.

Susilo mengungkapkan barang-barang tersebut kerap disalahgunakan dan dengan mudah didapatkan di sejumlah toko. Apakah nantinya include bersama dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol atau dimasukan terpisah ke dalam Prolegda Tahun 2018 mendatang.

Susilo juga meminta kepada sejumlah toko yang menjual lem, alkohol, obat keras, dan alat medis lainnya agar bisa berhati-hati untuk menjual kepada masyarakat karena bisa saja disalahgunakan kepada hal-hal yang bersifat negatif. Apalagi pembeliannya dilakukan oleh generasi muda khususnya pelajar, penjual harus mencurigai ini karena dapat disalahgunakan dan sama bahayanya seperti narkoba dan minuman keras.

Menurut Susilo, adanya aturan tersebut agar pelajar dan generasi muda di kabupaten setempat terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang saat ini marak bagi kalangan remaja. (HAPAKAT-77)