HAPAKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi terhadap 14 Partai Politik (Parpol) di daerah setempat sebagai salah satu syarat untuk menjadi Parpol peserta Pemilu Tahun 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati (30/1) mengungkapkan bahwa untuk verifikasi Parpol ini akan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut mulai dari 30 Januari sampai dengan 31 Januari 2018 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Dikatakan Untung, sesuai dengan pertemuan yang telah dilakukan KPU dengan sejumlah partai politik yang membahas terkait penjadwalan verifikasi Parpol itu, diantaranya PAN, Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar,Hanura, PKS, PPP, PKB, Nasdem, PKPI, Garuda, dan PBB. Verifikasi terhadap Parpol terbagi atas lima tim dan tim Bawaslu turut hadir ke lapangan saat tim-tim KPU mulai melakukan verifikasi di lapangan.
Untung Surapati menyebutkan dalam melakukan verifikasi keanggotaan Parpol, pengurus sendirilah yang akan menentukan anggota mana yang akan dilakukan verifikasi sesuai Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun verifikasi tersebut meliputi, kartu tanda anggota, pengurus, kantor, anggota partai dan data pendukung lainnya. Minimal dari anggota yang didipilih untuk dilakukan verfikasi mewakili dari empat kecamatan. (HPK-05AYU)