HAPAKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau. Untung Surapati mengatakan pihaknya melakukan perekrutan sebanyak 337 untuk dijadikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan kontrak 9 bulan masa tugas.
Dikatakannya sebanyak 337 anggota yang direkrut itu terbagi atas 40 anggota PPK dan 297 anggota PPS. Untung mengatakan dari masing-masing kecamatan KPU setempat akan menugaskan 5 anggota PPK, dan masing-masing desa direkrut sebanyak 3 anggota PPS.
Dikatakan Untung penyeleksian calon anggota PPK dan PPS sesuai dengan schedule memakan waktu sekitar 32 hari mulai dari diumumkannya penerimaan sampai pada saat pelantikan calon anggota-anggota PPK dan PPS.
Dijelaskannya, KPU membuka perekrutan PPK dan PPS yang dimulai dari tanggal 15 Oktober 2017. Adapun tahapan perekrutan dimulai dari penerimaan pendaftaran bejalan selama 5 hari dari 15 Oktober -19 Oktober 2017.
Tapahan kedua merupakan seleksi administrasi dilaksanakan selama 4 hari mulai 20 Oktober- 23 Oktober, dan pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 24 Oktober 2017. Setelah tahapan administrasi selesai pihak KPU juga memiliki tanggapan masyarakat yang berlangsung selama 4 hari mulai 25 Oktober- 28 Oktober 2017.
Seleksi kembali dilanjutkan pada tahap seleksi tertulis dan wawancara yang akan berlangsung selama 7 hari mulai 30 Oktober- 6 November 2017. Pengumuman hasil seleksi dipaparkan pada 8 November 2017. Bagi anggota yang lulus seleksi akan melakukan pelantikan pakta Integritas PPK dan PPS selama 3 Hari.
Selain tahapan-tahapan tersebut pendaftar juga harus memenuhi persyaratan pendaftaran. Diantaranya fotocopy E-KTP yang masih berlaku, pas foto 4×6 sebanyak 1 lembar, surat pendaftaran yang ditanda tangani diatas materai 6000 (disediakan oleh KPU), serta Ijazah terakhir (legalisir), usia pendaftar minimal 17 tahun. Syarat lainnya dapat dilihat di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau. (HPK-05AYU/ HPK-77)