TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Roby Hudin (18/2/2024) mengatakan sebanyak 251 warga yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap yang harus kembali mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena sebelumnya telah ditemukan pelanggaran di TPS 05 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.
Roby Hudin menjelaskan, PSU dilaksanakan di TPS 05 setelah sebelumnya mendapatkan laporan secara tertulis oleh pengawas yang menemukan satu orang pemilih melakukan pelanggaran mencoblos di dua TPS yang berbeda. Diharapkan PSU berjalan lancar tidak ada hal-hal yang memberatkan kita.
Ia mengingatkan apabila tidak ada lagi temuan pelanggaran, penyelenggaraan Pemilu bisa dipastikan telah berjalan lancar. Semoga kejadian tidak terjadi lagi ataupun terulang pelanggaran yang bisa menghambat kelancaran Pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zahrotul Mufidah melalui Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Siti Rahmawati mengatakan dari kejadian tersebut Bawaslu setempat juga telah melakukan evaluasi untuk dijadikan pembelajaran bersama untuk kita semua yang terlibat dalam penyelenggaraan di Pemilu 2024 ini.
Siti Rahmawati menjelaskan, ada beberapa evaluasi yang dilakukan diantaranya tentang pentingnya prosedural, tata cara, dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemungutan suara ulang sudah semestinya dilakukan apabila dipastikan telah ditemukan sebuah pelanggaran.
Menurut dirinya, temuan pelanggaran ini hingga harus kembali dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 05 diharapkan tidak terulang lagi di Pilkada maupun Pemilu di tahun-tahun berikutnya. Semua ini menjadi koreksi bagi kita bersama khususnya penyelenggara , begitu juga seluruh lapisan masyarakat karena ini Pemilu bukan untuk main-main.
Siti Rahmawati mengatakan, untuk yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran saat ini telah dilakukan proses oleh Bawaslu dan berlanjut ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam penegakan hukum pidana Pemilu. Bawaslu terlebih dahulu harus menemui kebenarannya kemudian registrasi temuan dan berlanjut ke verifikasi.
Lanjut jelas Siti Rahmawati, setelah melewati beberapa proses tersebut Bawaslu selanjutnya memanggil yang bersangkutan dan pihak penyelenggara yaitu KPPS dan pengawas TPS yang terlibat. Sebagaimana diketahui juga yang bersangkutan juga telah mengakui bahwa dirinya bersalah telah melakukan pelanggaran dalam menggunakan hak pilihnya.
Dirinya menegaskan, Bawaslu juga terus intens melakukan pengawasan hingga selesainya penghitungan suara, dan semuanya harus berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pemungutan suara ulang ini juga telah ditetapkan batas waktunya.
Masrandi pria 23 tahun salah satu pemilih tetap yang mengikuti pemungutan suara ulang mengatakan, setelah mendengar kabar harus ada pencoblosan kembali, dan mau tidak mau harus datang ke TPS 05 Desa Mintin.
Menurut perkiraannya, untuk suara yang dipilih pastinya tetap sama dengan sebelumnya dan tidak ada perubahan karena sudah matang untuk memilih calon pemimpin yang diharapkan bisa memajukan Kabupaten Pulang Pisau dan juga desa setempat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)