HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripudin meminta agar kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang tercatat wajib Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) agar menyerahkan pelaporan sebelum 31 Maret 2018 yang menjadi batas akhir pelaporan.

Syaripudin menuturkan, hingga per tanggal 15 Maret 2018 ini, jumlah pejabat yang menyampaikan laporan LHKPN masih sangat minim. Hal tersebut terungkap dari hasil monitoring dan rencana evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan belum lama ini.

Dari sebanyak 124 jumlah wajib lapor LHKPN, kata dia, hanya ada 6 orang penjabat negara yang telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal penyampaian LHKPN merupakan sebuah keharusan selaku seorang pejabat negara.

Menurutnya, mewujudkan pemerintah yang akuntabel dan bersih dari korupsi dengan melaporan harta kekayaan bukanlah suatu hal yang sulit karena pejabat hanya diminta melaporkan kekayaannya kepada KPK melalui sebuah aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau E-LHKPN. (HPK-05AYU)