TRANS HAPAKAT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Sugondo melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Alinovski mengungkapkan (1/3/2022) tercatat dari 67 Ormas, sebanyak 31 Ormas telah berakhir masa kepengurusan
Alinovski menjelaskan, setiap ormas diwajibkan melakukan melaporkan keberadaannya disertai dengan susunan kepengurusan. Hal tersebut agar Ormas mendapatkan legalitas dan pengakuan serta pembinaan dari pemerintah setempat.
Dikatakan Alinovski, meskipun organisasi maupun Ormas yang ada telah memiliki SK, namun sebagian juga masih belum mendapatkan SK dari Kemenkum HAM, sehingga belum bisa mendapatkan legalitas dari pemerintah setempat. Pihaknya juga terus memantau perkembangan Ormas seperti salah satunya Ahmadiyah yang dianggap menyimpang dan dilarang oleh pemerintah.
Menurut Alinovski, pada di tahun 2022 ini dari Ormas yang terdaftar di Kesbangpol setempat, sebanyak 31 Ormas masa berlaku kepengurusannya telah berakhir. Pihaknya mengharapkan setiap ormas yang sudah terdata bisa segera melakukan perpanjangan.
Kesbangpol setempat, terang Alinovski, menghimbau kepada seluruh ormas yang ada di Kabupaten Pulang Pisau agar segera melakukan melaporkan dan memperpanjang kepengurusan organisasi agar bisa diakui keberadaannya. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)