HAPAKAT – Sebanyak 356 aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diambil sumpah janji yang dilaksanakan di GPU Handep Hapakat. Para ASN diminta benar-benar menghayati isi dari sumpah dan janji dalam menjalankan setiap tugas.

Wakil Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang (28/9) meminta kepada seluruh ASN untuk ikut sepenuhnya dalam membangun dan menjaga citra positif ASN khususnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu juga dapat menujukan gambaran sikap ASN yang memiliki kualitas dan profesional dalam menjalankan setiap tugasnya.

Ditegaskan kepada seluruh ASN yang baru saja diambil sumpah dan janji itu agar tidak menjadikan Kabupaten Pulang Pisau sebagai kabupaten persinggahan dalam berkarier. Sering terjadi setelah dilakukan pelantikan, ASN yang bersangkutan ingin secepat mungkin melakukan pengajukan mutasi ke daerah-daerah lain. Menurut Pudjirustaty, termuat dalam perjanjian kontrak bahwa ASN yang telah dilantik harus mengabdi di tempatnya bertugas paling minimal selama 5 tahun.

Terkait adanya ASN yang melanggar disiplin dan aturan, Pudjirustaty mengakui bahwa hal tersebut tidak bisa dipungkiri. Dirinya masih belum menerima informasi terbaru apabila ada  ASN yang melakukan pelanggaran, namun jika memang ada ditemukan ASN yang melanggar maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu, diantaranya mengirimkan 3 kali surat peringatan atau teguran.

Kepada seluruh ASN, dikatakan Pudjirustaty bahwa pemerintah setempat sangat mendukung apabila ASN ingin melakukan peningkatan terhadap kualitas, melalui ijin belajar dan tugas belajar yang prosesnya langsung didapatkan pada Kantor BKPP Kabupaten Pulang Pisau. (HPK-05AYU)