TRANS HAPAKAT – Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Saripudin mengungkapkan masyarakat bisa saja melaporkan jika menemui adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal atau tidak disiplin dan melanggar dari ketentuan yang berlaku. Masyarakat bisa langsung melaporkan kepada kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana ASN tersebut bekerja.
Dijelaskan Saripudin untuk menindak oknum ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan ketentuan itu dilakukan secara berjenjang dan dimulai dari OPD, karena pengawasan terhadap ASN dan pemberian teguran awal menjadi kewenangan OPD yang bersangkutan.
Menurut Saripudin, apabila OPD menyerah dalam membina ASN tersebut, baru dilaporkan kepada pimpinan diatasnya agar menindaklanjuti dalam bentuk sanksi. Bentuk sanksinya yang diberikan itu juga berjenjang mulai dari teguran lisan sekali, dua kali, kemudian tertulis, sampai dengan hukuman disiplin seperti pemecatan dari statusnya sebagai ASN.(AYU/DENK)