
TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Farisco J S Ibat (7/5/2020) mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di kabupaten setempat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus tetap dibayarkan, meski saat ini ditengah bencana pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Dikatakan Farisco, THR diperoleh karyawan perusahaan setiap tahunnya merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sesuai dengan perjanjian kerja mereka, salah satu poin didalamnya adalah menyangkut masalah kewajiban perusahaan untuk membayar masalah THR tersebut.
Hanya saja, terang Farisco, seperti informasi yang telah diperolehnya dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa pembayaran disesuaikan dengan kondisi daripada perusahaan itu sendiri. Apabila ditengah bencana COVID-19 ini perusahaan terdampak dan tidak mampu untuk membayarkan THR kepada karyawan, maka harus ada kesepakatan atau perjanjian antara pihak perusahan dan karyawan
Dikatakan Farisco, jika tidak mengalami masalah seperti bencana Pandemi COVID-19 ini, THR diwajibkan untuk dibayarkan perusahaan 7 hari menjelang lebaran, tetapi saat seperti ini disesuaikan dengan kesepakatan. Jika perusahaan siap untuk membayar 7 hari sebelum lebaran itu tidak menjadi masalah.
Farisco menambahkan, untuk sementara di Kabupaten Pulang Pisau tercatat dari 34 perusahaan yang beroperasional. Dinakertrans setempat masih tidak ada menerima laporan mengenai masalah karyawan yang diisolasi akibat terpapar dari bencana pandemi COVID-19 ini.
Hanya saja ada satu Surat Izin Praktik satu (SIP) yang diterima dan laporan lain bahwa ada satu orang karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan hubungan kerja ini tidak diketahui latar belakangnya, mungkin saja pemutusan kerja tersebut dikarenakan karena meninggalkan tugas atau berangkat untuk pulang kampung. (ANATASYA LEONY/ DENK)