Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT  – Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau Salahudin (31/5/2020) mengatakan bahwa Gugus Tugas setempat berusaha untuk membantu para sopir angkutan atau pedagang yang mengangkut kebutuhan barang pokok untuk ke luar daerah dengan memudahkan memberikan surat keterangan rapid test yang diperlukan

Dikatakan Salahudin, bagi para sopir angkutan dari Kabupaten Pulang Pisau bisa melaporkan diri kepada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat untuk mengajukan permohonan. Tidaklajut dari kebijakan Bupati Pulang Pisau ini diambil agar para sopir angkutan tetap bisa mengantarkan bahan kebutuhan pokok dan hasil-hasil pertanian, perikanan, peternakan dan hasil bumi lainnya sehingga tidak terhambat saat pemeriksaan di Posko-Posko perbatasan di setiap daerah.

Menurut Salahudin beberapa sopir angkutan juga telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan tersebut setelah sebelumnya melalui proses rapid test. Biaya tidak dipungut atau digratiskan untuk meringankan para sopir angkutan yang melakukan aktivitas pengantaran kebutuhan pokok ini dengan catatan sopir tersebut memang warga Kabupaten Pulang Pisau.

Diharapkan dengan kemudahan ini, terang Salahudin, para sopir jasa angkutan bisa tetap bekerja dan supplay kebutuhan bahan pokok ke sejumlah daerah tidak terhambat. (HERI WIDODO/ DUDENK)

SURAT KETERANGAN GUGUS TUGAS COVID-19 PULANG PISAU/ TRANS HAPAKAT
SURAT KETERANGAN GUGUS TUGAS COVID-19 PULANG PISAU/ TRANS HAPAKAT