Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pulang Pisau yang juga Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau M Insyafi saat memberikan paparan di Gedung Smart Province, Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kalimantan Tengah. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pulang Pisau yang juga Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau M Insyafi (3/12/2020) mengatakan bahwa kabupaten setempat kembali masuk dalam peringkat kelima dari 14 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Insyafi  mengungkapkan dalam paparan kedua di Gedung Smart Province, Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kalimantan Tengah di Palangka Raya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pulang Pisau kembali masuk dalam enam besar. Paparan pertama pada tahun 2019 mengenai Keterbukaan Informasi Publik menempati peringkat kelima.

Dikatakan Insyafi terkait mengenai kriteria penilaian diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.  Sedang yang menjadi kategori penilaian meliputi komitmen badan publik dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, koordinasi publik dalam pelayanan, dan pengelolaan informasi publik, dan inovasi badan publik dalam pelayanan informasi publik.

Dirinya sangat  bersyukur, meski masih  banyak kendala dan keterbatasan dalam pengelolaan PPID, namun berkat kerja keras dan saling koordinasi, tahun ini bisa masuk kembali di enam  besar Keterbukaan Informasi Publik se Kalimantan Tengah. Secara kelembagaan PPID merupakan pembantu di semua badan publik termasuk di SOPD, dan sebenarnya di setiap SOPD sudah terbentuk, namun belum bisa dioptimalkan secara keseluruhan.

Dirinya berharap semoga layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau dapat terus ditingkatkan, meski dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sumber pendanaan.

PPID kabupaten/kota yang masuk emam besar dalam penyampaian paparan tentang  keterbukaan informasi publik tersebut yakni PPID Kabupaten Kotawaringin Barat, PPID Kota Palangkaraya, PPID Kabupaten Kapuas, PPID Kabupaten Pulang Pisau, PPID Kabupaten Kotawaringin Timur, PPID Kabupaten Murung Raya, dan hasil penilaian dari semua kategori penilaian tentang keterbukaan imformasi publik belum diumumkan oleh pihak Komisi Infomasi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)