TRANS HAPAKAT – Kepala Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Bahtiar (7/6/2020) mengatakan sedikitnya 71 Kepala Keluarga (KK) pasangan suami istri yang menikah dibawah tangan tanpa ada buku nikah dan tidak tercatat di dalam administrasi kependudukan.
Dikatakan Bahtiar, rata-rata warganya yang menikah dibawah tangan ini masih tidak memiliki identitas. Salah satunya, syarat untuk membuat Kartu Keluarga dengan melampirkan buku nikah sehingga banyak kepala keluarga yang tidak bisa melengkapi buku nikah tersebut.
Dirinya berharap, program nikah massal bisa difasilitasi oleh instansi terkait dan berbagai pihak lainnya untuk membantu masyarakat di wilayahnya. Bukan lantaran pernikahan mereka sebelumnya tidak sah secara agama, tetapi nikah dibawah tangan membuat pasangan suami istri itu tidak memiliki buku nikah. Buku nikah menjadi dasar pembuatan Kartu Keluarga bagi warga dan turunannya untuk memperoleh identitas dan tercatat dalam administrasi kependudukan.
Menurut Bahtiar, akibat tidak ada memiliki identitas, kepala keluarga tersebut tidak bisa diikutsertakan sebagai penerima berbagai bantuan sosial bagi warga yang terdampak COVID-19. Pihak desa bekerjasama dengan kecamatan berusaha memfasilitasi dengan membagikan formulir kepada warga agar bisa mendapat pengakuan sebagai warga Desa Paduran Sebangau.
Rata-rata, terang Bahtiar, keadaan ekonomi yang menjadi faktor warga tidak mencatatkan diri dalam administrasi kependudukan. Jarak tempuh dari daerah tempat tinggal ke ibukota kecamatan bisa menghabiskan lebih dari Rp200 ribu menggunakan transportasi air, sehingga mereka lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga terlebih dahulu dibanding mengurus identitas. (HERI WIDODO/ DENK)