TRANS HAPAKAT – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) V Kapuas dan Pulang PIsau Maruadi mengatakan dalam reses perseorangan yang dilaksanakan 29 Agustus-5 September 2021 untuk menjalankan tupoksi dirinya sebagai wakil rakyat, salah satunya adalah menyerap aspirasi dan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa maupun dari tokoh masyarakatnya
Dikatakan Maruadi dari hasil reses ini, dirinya menilai semua usulan yang disampaikan masuk dalam kategori skala prioritas. Namun, beberapa usulan yang disampaikan masuk dalam penanganannya dan tindaklanjut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
Dari hasil pertemuan dalam reses perseorangan ini, hanya ada satu usulan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah. Seperti masalah irigasi, pengerukan atau pendalaman, pembersihan sungai yang berada Jalan Trans Lintas Kalimantan menjadi kewenangan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Kalimantan Tengah yang harus diperjuangkan.
Menurut Maruadi, beberapa usulan yang dalam tindaklanjutnya masuk menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, dapat dihibahkan kepada pemerintah provinsi sehingga dalam pemenuhan usulan itu, tidak terjadi tumpang tindih aset.
Maruadi berharap, kedepan masyarakat juga harus antusias mengajukan berbagai usulan-usulan yang perlu mendapatkan tindaklanjut. Paling tidak, para wakil rakyatnya juga harus ikut berjuang dan mengawal, sehingga hasil dari reses ini bisa menjadi perhatian bagi pemerintah Provisi Kalimanten Tengah maupun Kabupaten Pulang Pisau
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan bahwa tujuan reses persorangan kali ini juga untuk mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan dalam bidang pembangunan, pemerintahan, sosial, ekonomi dan yang menyangkut kehidupan masyarakat setempat. (Penulis: AWP/ Editor DUDENK)