HAPAKAT – Dari sebanyak lebih dari 800 warga di Kecamatan Kahayan Tengah masih belum memiliki e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Camat Kahayan Tengah, Leting (20/3/2018).

Menurut Leting, angka tersebut merupakan bagian dari 8.000 warga yang masih belum melakukan perekaman data kependudukan e-KTP secara keseluruhan di Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain upaya yang dilakukan pemerintah melalui penambahan jam pelayanan hingga hari Sabtu, dirinya juga berharap warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan di wilayahnya bisa pro aktif memanfaatkan layanan tersebut sehingga warga tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2018.

Dikatakan Leting, memang ada terjadi perbedaan antara data KPU dan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkaitan dengan jumlah penduduk yang masih belum melakukan perekaman data kependudukan yaitu berjumlah lebih dari 300 warga. Tidak diketahui pasti terjadinya, perbedaan tersebut, namun pihaknya terus mendorong agar warganya untuk segera melakukan perekaman data kependudukan yang menjadi prasyarat untuk pembuatan e-KTP.

Bisa saja terjadi, kata dia, perbedaan data tersebut terjadi karena ada warga di wilayahnya mengantongi atau tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya karena letak geografis yang berdekatan dengan ibukota Provinsi Kalteng. Pertambahan penduduk juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan saat ini tercatat mencapai lebih 8.000 penduduk dari jumlah beberapa tahun sebelumnnya berjumlah sekitar 7.500 penduduk di Kecamatan Kahayan Tengah. (HPK-77)