TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Godfridson melalui Kepala Bidang Perkebunan Tata Ali Sumitra (23/5/2024) mengungkapkan ada sekitar 90.000 hektare areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh beberapa perusahaan di kabupaten setempat.
Dijelaskan Tata Ali Sumitra, dari jumlah 90.000 hektare tersebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh 13 perusahaan. Ada sebanyak sembilan perusahan sudah beroperasi dan beraktivitas penanaman sawit diantaranya PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP), PT Karya Luhur Sejati (KLS), PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), PT Borneo Sawit Gemilang (BSG), dan PT Antang Sawit Perkasa.
Menurut Tata Ali Sumitra, dengan banyak investor yang masuk di Kabupaten Pulang Pisau tentunya harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar atau penduduk lokal. Salah satunya membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat lokal yang ada di kabupaten setempat.
Selain dari itu tambah dia, iklim investasi harus bisa berjalan kondusif dan sesuai aturan dengan mengedepankan wajib memiliki izin. Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi agar perusahaan tidak sampai melakukan penanaman hingga masuk melebih kawasan hutan lindung ataupun ke lahan masyarakat.
Tata Ali Sumitra berharap, adanya investor masuk seperti industri perkebunan sawit ini bisa membantu pendapatan perekonomian masyarakat lokal. Setiap perusahan juga tentunya harus tetap memperhatikan limbah perusahaan yang dikelola dengan baik agar tidak sampai mencemari lingkungan masyarakat.
Tata Ali Sumitra menambahkan, untuk lahan perkebunan yang dikelola masyarakat Kabupaten Pulang Pisau mencapai 9.900 hektare yang sebelumnya hanya 8.400 hektare. Meluasnya perkebunan sawit di tanah masyarakat itu tersebut terlihat sejak tahun 2010. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)