HAPAKAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo mengungkapkan bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dijadikan acuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat 95.040 pemilih dari sebanyak 126.381 jiwa jumlah penduduk.

Dikatakan Subagijo data tersebut adalah data resmi yang di peroleh dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Angka 95.040 ini merupakan angka resmi Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2 semester pertama yang menjadi acuan jumlah pemilih terdaftar nantinya.

Terkait dengan 41 ribu warga di daerah setempat yang sebelumnya belum melakukan perekaman data kependudukan? Subagijo hanya mengatakan bahwa data terbaru ini yang selanjutnya digunakan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2.

Menurut Subagijo, dari 95.040 pemilih tersebut lebih 80 persennya telah melakukan perekaman e-KTP dan sudah dipastikan memiliki hak pilih dalam Pilkada Pulang Pisau Tahun 2018 mendatang. (HPK-05AYU/ @DENK)