Police line dipasang polisi di lokasi yang menjadi tempat korban minum miras oplosan. (FOTO SATRESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso (30/10/2023) membenarkan dua orang meninggal dunia karena minuman keras (Miras) oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dikatakan Sugiharso, dua korban akibat minuman oplosan berinisial MA dan HS yang peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat dan minggu (27-29/10/2023) di Jalan Tajahan Antang RT.009 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Diungkapkan Sugiharso, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi atas peristiwa yang terjadi  yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia didapatkan fakta-fakta bahwa pada hari Jumat 27 oktober 2023 sebelum korban meninggal dunia, korban berinisial MA sebelumnya bersama temannya FI, HS, JU, SU dan RB diduga telah mengkonsumsi minuman beralkhohol jenis ciu dioplos dengan alkhohol 70 persen dan kuku bima di warung Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Pulang Pisau.

Sugiharso mengatakan, setelah mengkomsumsi minuman oplosan itu, korban mengalami sakit dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, korban oleh orang tua di bawa ke RSUD setempat untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tidak bisa di selamatkan. Sekitar Pukul 14.30 korban meninggal dunia.

Kemudian korban lainnya berinisial HS dalam kondisi yang sama pada Sabtu 28 Oktober 2023 juga dilarikan ke RSUD Pulang Pisau untuk mendapatkan perawatan, setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban berinisial HS cukup parah dan nyawa korban juga tidak dapat tertolong. Sekitar pukul 03.00 korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut,  ungkap Sugiharso pihak polisi pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.00, kedua jenazah korban dilakukan outopsi di RS Doris Sylvanus Palangka Raya, untuk memastikan penyebab terjadinya kematian kedua korban tersebut.

Menurutnya, barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara diantaranya

empat botol kemasan air mineral bekas minuman Ciu dalam keadaan kosong, tiga botol alkohol, antiseptik untuk kompres dengan kadar alkohol 70 persen dalam keadaan kosong, dua botol minuman ringan tebs sparkling isi 500 ml keadaan kosong, dan lima bungkus sachet kuku bima.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat khusunya kepada orang tua, agar pro aktif melakukan pengawasan kapada anggota keluarganya, untuk menjahui hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain, khususnya minuman beralkhohol maupun narkoba. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)