TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskim Iptu Jhon Digul Manra (12/6/2021) mengatakan berkas perkara tindakan aksi premanisme yang dilakukan Deny Sabri (39) identitas warga beralamat di Jalan Lintas Bahaur RT.01 di lokasi Penginapan Bunga Tanjung Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dikatakan Digul, aksi premanisme yang dilakukan tersangka Deny Sabri terjadi pada hari Minggu (11/4/2021) lalu sekitar Pukul 03.10. Didepan penginapan Bunga Tanjung itu hari Sabtu sekitar Pukul 23.00, tersangka datang dalam kondisi sudah mabuk dengan mengendarai sepeda motor dan langsung duduk di teras penginapan. Mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di room karaoke, tersangka merasa terganggu.
Bak seorang jagoan, tersangka mendatangi room karaoke sambil memelototi beberapa orang yang berada di dalam room karaoke tersebut. Melihat gelagat kurang nyaman, kemudian A Rafik selaku operator lagu di room karaoke penginapan tersebut keluar dan mendatangi tersangka dengan maksud untuk meminta pulang karena sudah dalam kondisi mabuk. Sempat terjadi cecok mulut dengan A Rafik, tersangka mengancam dengan sebuah obeng, karena merasa ada perlawanan tersangka menjauh dari lokasi tersebut.
Sekitar Pukul 02.00 tersangka dengan berbekal tombak dan parang Deny Sabri kembali mendatangi penginapan tersebut, namun sesampai di lokasi yang di maksud ternyata sudah tutup. Akhirnya, tersangka bersama barang bukti senjata tajam diamankan oleh personel kepolisian yang sedang potroli, karena dianggap membahayakan orang lain.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres setempat untuk proses hukum. Hasil penyidikan kepada tersangka pada Tahun 2019 lalu juga pernah di penjara akibat kasus pidana penganiayaan. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)