(FOTO/ NET)

TRANS HAPAKAT – Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau Agung Nugroho (20/5/2020) mengatakan selama bencana pandemi COVID-19 aktivitas dengan menggunakan teknologi secara online diterapkan pihaknya. Begitu juga di dalam persidangan sebisa menerapkan pembatasan kontak langsung karena asas yang tertinggi dalam hukum yaitu keselamatan untuk semua.

Namun juga tidak bisa dipungkiri, terang Agung, terkhusus untuk perkara-perkara perdata atau di dalam suatu gugatan, pihak terkait tidak perlu hadir dipersidangan. Namun pada saat proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, berbagai pihak terkait harus dihadirkan dan hal ini yang menjadi salah satu kendala dalam mengurangi kontak langsung, sehingga hanya pada saat pembuktian itulah biasanya masih terjadi untuk kontak langsung.

Terkait dengan  perkara tindak pidana, menurut Agung, Pengadilan Negeri setempat  telah melakukan persidangan dengan cara online. Mekanisme persidangan yakni terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara Kapuas, pihak jaksa posisinya tetap berada di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sedangkan majelis hakim yang melaksanakan sidang perkara berada di pengadilan. Pihaknya melakukan persidangan dengan cara online dengan tetap mengikuti aturan-aturan hukum tetap diterapkan dalam persidangan tersebut.

Dalam proses persidangan secara online selama pandemi COVID-19 ini, Agung mengungkapkan berjalan dengan lancar, walaupun masih ada kendala-kendala yang sering ditemui. Pertama dengan keterkaitan masalah sinyal atau jaringan, menjadi yang paling utama. Kendala ini yang akhirnya dalam proses persidangan pihaknya harus menunggu hingga seluruh jaringan kembali membaik.

Namun kendala persidangan secara online ini, kata Agung, bukan berarti menyurutkan para perangkat penegakan hukum, tapi karena memang kondisi dari bencana pandemi COVID-19 ini yang tidak dapat dihindari. (ANATASYA LEONY/ DENK)