TRANS HAPAKAT – Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo memberikan himbauan dan penertiban di pasar mingguan, yaitu komplek pasar kamis yang ada di Jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau terkait pandemik virus corona (covid-19), Kamis (02/04/2020).
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan dilaksanakan oleh Camat Kahayan Hilir, Lurah Pulang Pisau, Kapolsek Kahayan Hilir beserta anggota dan juga 10 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan memberikan penyampaian bahwa, mendasari maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Pulang Pisau untuk pasar mingguan seperti pasar tungging maupun pasar kamis (pasar mingguan) ditiadakan sementara waktu sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dan situasi yang kondusif, karena sekarang untuk penyebaran virus corona sudah tergolong berbahaya dan ada banyak orang yang telah terinfeksi.
Petugas juga memberikan himbauan kepada para pembeli dan pedagang untuk Kegiatan jual beli sementara waktu ini di pusatkan di Pasar Harian Patanak Pulang Pisau untuk mengurangi kerumunan Masyarakat. Kegiatan pemberian himbauaan dan penertiban tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif.
Untuk pasar kamis pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 ini, sudah relatif sepi hanya beberapa pedagang dan pembeli saja yg ada, jumlah pedagang sebanyak sembilan orang yg didominasi oleh penjual keperluan, perkakas rumah tangga, pakaian, sepatu, sandal, pisau dapur dan buku-buku.
Kegiatan pemberian himbauan dan penertiban tersebut dilaksanakan atas hasil rapat tentang Surat Edaran Bupati Pulang Pisau dimana dalam salah satu pointnya berisi tentang penutupan sementara pasar mingguan dan pasar tungging sampai dengan tanggal 13 April 2020 mendatang, kecuali terhadap daerah atau desa yg tidak memiliki pasar harian. (ANATASYA LEONY)