TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (12/7/2022) membenarkan bahwa personel Resmob Sat Reskrim Polres setempat dan Polsek Maliku berhasil menangkap pria berinisial SUK yang diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor merek Jupiter Z Nopol KH5047JF milik warga Desa Purwodadi Kecamatan Maliku dengan modus meminjam kendaraan.
Daspin menjelaskan, pelaku SUK berhasuk diamankan Senin (11/72022) sekitar Pukul 18.22 di Perumahan Karyawan Abdeling 20 Task 3 Kecamatan Cempaga Mulia Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lanjut terang Daspin, kronologis penggelapan sepeda motor itu berawal saat SUK meminjam kendaraan milik korban bernama Siti Wariyanah (45) warga asal Desa Purwodadi Kecamatan Maliku. SUK yang memang berniat mencuri motor tersebut, beralasan meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di Desa Mintin.
Korban yang tersadar motornya belum dikembalikan oleh SUK kemudian mencoba menghubungi pelaku. Namun ternyata nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. Korban merasa dikecewakan pelaku yang tidak memiliki itikad baik langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Daspin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka SUK. Dari hasil penyidikan, kini pelaku penggelapan sepeda motor ini telah diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka SUK dikenakan Pasal 372 KUHP yang disebutkan barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)