(FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskim Iptu John Digul Manra (26/1/2021) mengungkapkan polisi telah mengamankan Sarwani bin Marhum Amat (42) warga Desa Cemantan atas dugaan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan anak pemilik warung di Kecamatan Kahayan Kuala yang masih dibawah umur.

Dijelaskan Digul, perbuatan bejat yang di lakukan Sarwani (42) terhadap AS  yang masih berusia 10 tahun  di rumah korban Senin (25/1/2021) sekitar Pukul 11.45.

Kronologis kejadian papar John Digul berawal dari pelaku yang datang singgah ke warung milik orang tua korban. Pelaku bertanya dengan si korban apakah ada orang di rumah. Tanpa curiga, korban dengan polos menjawab kalau di rumah tidak ada orang atau sendiri.

Selanjutnya, pelaku Sarwani memesan agar dibuatkan kopi, lalu korbanpun membuatkan apa yang di pesan oleh pelaku. Pada saat korban membuatkan kopi, pelaku yang sudah merencanakan niat jahat langsung masuk ke dalam rumah dan mendatangi korban.

Setelah pelaku minum kopi, selanjutnya pelaku berjalan menuju dapur sambil melihat korban dari belakang dan langsung mencekik leher korban. Kemudian pelaku menarik korban ke arah dapur dan menjatuhkannya ke lantai untuk meyetubuhi dengan menutup mulut korban menggunakan syal milik pelaku.

Pelaku yang sudah tidak tahan, membuka paksa celana korban hingga mata kaki. Dengan penuh birahi si pelaku membuka celananya langsung menindih korban. dan berusaha berkali-kali memasukan alat kelaminnya ke kemaluan milik korban sambil menciumi bibir korban.

Pelaku percobaan perkosaan. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

Mendapat perlakuan bejat dari pelaku, korban berusaha untuk berontak. Namun pelaku terus melakukan aksinya, sampai menggigit pipi korban sebelah kanan. Beruntung, pada saat itu, dari luar warung terdengar suara sepeda motor yang datang.

Mendengar suara sepeda motor singgah, pelaku panik dan langsung mengambil celananya. Kemudian lari ke belakang rumah. Korban langsung lari ke arah depan sambil berteriak memanggil orang tuanya. Mendengar teriakan dan mendengar cerita atas kejadian yang dialami si anak, orangtua langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tepat kejadian perkara (TKP) dan mencari barang bukti serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. Dalam waktu singkat pelaku dapat di tangkap jajaran satreskrim dan saat ini pelaku beserta barang  barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi olah tempat kejadian perkara. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

Dikatakan Digul, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan  persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)