TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso (31/5/2023) mengatakan polisi telah mengamankan Pria berinisial S beralamat di Desa Sebangau Mulya Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Dikatakan Sugiharso, korban pencabulan sebut saja Mawar, masih berstatus pelajar kelas II di salah satu SMA di Kecamatan Sebangau Kuala. Korban dicabuli dengan modus mengancam pelaku dengan menyebarkan video bugil korban.
Sugiharso menjelaskan, pelaku S akhirnya berhasil diamankan diamankan tim Sat Resmob Polres setempat Sabtu (6/5/2023) sekitar Pukul 14.15 dirumahnya SP5 Desa Sebangau Mulya Kecamatan Sebangau Kuala.
Sugiharso menjelaskan atas laporan tersebut polisi telah membawa korban ke RSUD Pulang Pisau untuk dilakukan Visum er Revertum (VeR) serta meminta keterangan dari korban dan saksi.
Berdasarkan keterangan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu (6/5/2023) sekitar Pukul 13.40 korban bersama temannya berinisial P dengan menggunakan sepeda motor milik Mawar mendatangi pacar korban yakni pelaku S karena selalu mengancam akan menyebarkan foto bugil korban saat video call yang di screenshoot ke teman-teman sekolah.
Mendapat ancaman tersebut, korban takut dan berusaha bertemu kepada pelaku. Setiba di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan dipaksa untuk berhubungan Intim. Korban melakukan bujuk rayu dan memaksa sambil mengangkat baju, meremas, dan menghisap payudara korban.
Pelaku juga membuka paksa celana dalam korban dengan kedua tangannya hingga korban telanjang dan memasukan jari ke kemaluan korban serta hingga menjilati kemaluan korban. Kejadian tersebut terhenti setelah tetangga membeli es batu.
Saat itulah korban langsung ada kesempatan memakai pakaian dan dalam waktu bersamaan datang kawan korban berinisi V dan P sehingga persetubuhan tidak sampai terjadi.
Dikatakan Sugiharso, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)