HAPAKAT – Mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang selaku salah satu narasumber rapat koordinasi teknis Pemerintah desa dan sosialisasi undang-undang tentang pemerintah desa mengatakan, pentingnya dalam penggelolaan anggaran Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) melalui pola koordinasi.
Teras mengingatkan, jangan sampai ada perangkat desa ketika menerima kedua anggaran desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, Â berpikiran bahwa uang tersebut adalah rezeki untuk individu.
Dikatakan Teras, dirinya selaku narasumber sangat menekankan pola koordinasi yang juga dibarengi dengan pola kebersamaan, sehingga setiap program-program yang sudah direncanakan atau yang akan direncanakan di daerah khususnya desa dapat betul-betul bermanfaat.
Dirinya juga mengusulkan agar pihak kecamatan dapat mengkoordinir setiap rencana pembangunan, namum tetap atas persetujuan dari Bupati, dalam rangka menambah pemahaman terkait penggunaan DD dan ADD.
Dalam rapat koordinasi teknis yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Teras memberikan materi tentang penyelenggaraan Otonomi Pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntable. Peserta koordinasi teknis diantaranya dari aparatur kecamatan, desa, Damang, BPD, pendamping desa, fasilitator GSC dan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (HPK-05AYU/@DENK)