HAPAKAT – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Minggus Nopeni mengungkapkan terkait mulai banyaknya bangunan sarang burung walet yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, baik yang dibangun oleh masyarakat Pulang Pisau sendiri maupun yang dibangun oleh investor dari luar Pulang Pisau harus taat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Minggus menjelaskan untuk saat ini Perda yang mengatur pembanguan burung walet, masih seputar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk pajak sarang burung walet sendiri tergantung dari ukuran besar bangunan sarang burung walet tersebut.

Minggus mengatakan selain meminta izin ke dinas terkait, pihak pengusaha burung walet telah memiliki organisasi tersendiri, yang mengatur setiap pengusaha sarang burung walet harus memiliki IMB dan izin HO. Diharapkan persyaratan tersebut harus di penuhi sebelum mendirikan sarang burung walet.

Menurutnya, jika sarang burung walet dibangun oleh pihak investor dari luar Pulang Pisau, pemilik harus melihat kondisi di lapangan, apabila mendirikan di lingkungan warga atau pemukiman, paling tidak pemilik harus mendapatkan izin dari lingkungan dan warga sekitar agar tidak menjdai masalah di kemudian hari.

Minggus menambahkan selama warga mengizinkan tidak ada masalah dalam pembangunan sarang burung walet, tetapi para pengusaha juga harus memmperhatikan zona-zona tertentu yang tidak diperbolehkan membangun sarang burung walet. Untuk saat ini pemerintah masih mengatur terkait dengan IMB dan Izin HO, setelah melihat perkembangan nanti tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan Perda.

Perubahan Perda ini, terang Minggus, bisa saja dilakukan sewaktu-waktu karena menyesuaikan dengan kondisi yang ada karena di dalam Perda yang ada belum ditentukan zona mana saja yang tidak diperbolehkan untuk membangun sarang burung walet.

Dengan adanya zona tertentu, pengusaha walet mempertimbangkan membangun sarang burung walet  seperti dekat dengan tempat ibadah, rumah sakit dan sekolah. Tempat-tempat ini tidak mungkin didirikan bangunan sarang burung walet karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat. (HPK-05AYU)