HAPAKAT – Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan tindakan tegas terkait maraknya balap liar di kawasan tertib lalulintas (KTL) yang meresahkan masyarakat. Hal ini diungkap Kasatlantas Polres Pulang Pisau, Iptu Aris Suprianto melalui Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu), Bripka Apri Setiawan saat melaksanakan penertiban, Rabu (6/6) malam.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pencegahan dengan melakukan patroli rutin dan pengaman seiring maraknya balapan liar di beberapa kawasan yang sering di jadikan tempat balap liar, diantaranya Taman Kota Jalan Panunjung Tarung.

Menurutnya, balap liar yang marak saat ini rata rata dilakukan anak anak yang masih duduk di bangku sekolah baik SMP maupun SMA. Pihaknya juga meminta kepada orangtua untuk memperhatikan anak anak mereka. Jangan biarkan anak dibawah umur berkendara dengan alasan apapun, karena pastinya anak tersebut belum memiliki dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM) yang menjadi syarat seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Apri meminta kepada para orang tua agar dapat proaktif menegur anak anaknya agar tidak melakukan aksi balapan liar yang barang tentu berdampak merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Selain kepolisian, peran serta orang tua sangat diperlukan untuk mencegah dan menghentikan kegiatan balapan liar.

Pihaknya berharap dengan adanya operasi seperti ini dapat mencegah aksi balapan liar dan mencegah kecelakaan akibat balapan liar. Operasi pengaman yang dilakukan dimulai Pukul 20.00 dilanjutkan kembali saat pagi hari. Jika ditemukan adanya aksi balapan liar maka akan  ti‎ndak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya kendaraan bermotor pelaku balap liar, akan ditahan selama 3 bulan sehingga dapat menjadi efek jera terhadap para pelaku balap liar supaya tidak mengulangi kesalahannya.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan 3 buah kendaraan roda dua. Pengendara tidak menggunakan helm serta tidak dilengkapi surat-surat baik SIM maupun STNK, sehingga pihak Satlantas Polres Pulang Pisau mengambil tindakan penilangan terhadap tiga buah motor tersebut. (HPK-05AYU)