Pemerintah membolehkan penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengurangi risiko dampak sosial Negatif berkepanjangan. Hal ini ditinjau berdasarkan dampak yang terjadi bukan hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga tumbuh kembang, psikologis, dan hak anak.
Kita ketahui bahwa ada tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas. Pertama, untuk menghindari ancaman putus sekolah. Dalam hal ini, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terutama untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi. Selain itu, beberapa orang tua juga tidak dapat melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jarak jauh.
Kedua, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas diyakini dapat menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik jika dibandingkan dengan PJJ. Pasalnya, perbedaan akses, kualitas materi, sarana selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio-ekonomi.
Ketiga, guna menghindari risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial pada anak selama PJJ. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Selain itu, anak juga dapat merasa tertekan selama PJJ karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya dalam waktu lama.
Meski demikian, perlunya kesadaran untuk dapat mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh pihak yang terlibat PTM terbatas, mulai dari peserta didik, tenaga pengajar, hingga pengurus sekolah. Di samping itu, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTMT juga harus menyadari pentingnya mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai penerapan PPKM berdasarkan Assesmen Situasi COVID-19 (Level 4,3,2,1).
Pentingnya kesadaran akan peraturan PTMT yang ditetapkan pemerintah, beberapa diantaranya adalah dengan melakukan vaksinasi secara lengkap serta pihak sekolah (satuan pendidikan) menyediakan tiga macam layanan pendidikan yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan penerapan prokes, pembelajaran luar jaringan, maupun pembelajaran jarak jauh.
Berbicara tentang vaksinasi, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTM Terbatas harus menyadari pentingnya vaksinasi. Vaksinasi merupakan program pemerintah yang dihadirkan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Pihak pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sebaiknya melakukan vaksinasi secara lengkap, walaupun diketahui bahwa saat ini vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan dalam PTM terbatas karena sekolah di wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas.
Berbicara tentang layanan pendidikan yang disediakan sekolah, yakni PTM Terbatas dengan penerapan prokes, pembelajaran luar jaringan, maupun pembelajaran jarak jauh. Layanan-layanan ini merupakan layanan-layanan yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tentunya perpaduan dari layanan-layanan ini dengan memanfaatkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki masing-masing layanan pendidikan, niscaya akan menghasilkan hasil pembelajaran yang lebih baik bila diolah dan dimanajemen dengan baik oleh sekolah. Hasil pembelajaran yang berupa perkembangan aspek kognitif (pengetahuan), aspek afektif (sikap), dan aspek psikomotorik (keterampilan) pasti jauh lebih meningkat dan lebih baik.
“PTMT dengan penerapan protokol kesehatan, pembelajaran luar jaringan, maupun pembelajaran jarak jauh merupakan perpaduan yang mampu menyentuh segala aspek”. Aspek sosial, aspek psikologis, aspek keteladan yang tidak mampu diakomodir pembelajaran luar jaringan dan pembelajaran jarak jauh menjadi terwadahi dengan hadirnya PTM Terbatas.
PTMT menjadi solusi untuk mengatasi dampak sosial Covid-19 pada bidang pendididikan saat ini. Pihak sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan PTM Terbatas dan tidak menunda bila wilayahnya sudah memenuhi syarat serta persyaratan lainnya sudah terpenuhi agar dapat melaksanakan PTM Terbatas.
Penulis: RINI, S.Th NIP: 19840117 201101 2 005 SMPN-1 Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat