HAPAKAT – Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan(BKPP) Kabupaten Pulang Pisau  Saripudin telah membentuk tim khusus(timsus) guna menindak lanjuti Abdi Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari tugas selama satu tahun.

Dibentuknya timsus oleh BKPP guna menindak lanjuti pns yang mangkir. Bahkan sebelum dibentuknya tim tersebut, Westerman yang menjabat sebagai kasi trantib di Kecamatan Jabiren raya diketahui tidak pernah menjalankan tugasnya setahun lebih.

Kepala dinas BKPP Pulang Pisau Saripudin mengakui, bahwa pihak sudah menerima laporan adanya pegawai yang mangkir dari tugasnya. Namun hal tersebut, kata dia, jika pegawai yang menjabat di kecamatan merupakan menjadi tanggung jawab camat.

Selain itu, Saripudin juga mengatakan, memang banyak kita terima laporan namun hal tersebutkan seharusnya Camat bisa melakukan pembinaan dan melaporkan kebkpp agar dapat ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini kita sama sekali belum pernah menerima laporan dari camat.

Dikatakan Saripudin, akibat tidak adanya laporan, tidak menutup kemungkinan Camat terkait bisa dikenakan sanksi dikarenakan adanya unsur pembiaran terhadap pegawainya. Bekerjasama dengan inspektorat pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan.

Jika terbukti benar pegawai terkait akan di kenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, berupa pemecatan secara tidak hormat.

Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan terhadap pns yang mangkir dari tugasnya merupakan contoh tidak baik bagi seorang pegawai. Parahnya lagi, pns yang menduduki kantor kecamatan tersebut hanya memiliki 6 Pegawai beserta camat yang dinilai masyarakat setempat tidak memberikan pelayanan secara maksimal. (Hapakat-rdy 04)