Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Nunu Andriani. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani (12/2/2025) melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi atau gas melon yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin.

Dijelaskan Nunu Andriani, bahwa gas melon bersubsidi dari pemerintah pusat hanya boleh digunakan oleh rumah tangga tidak mampu dan bukan kepada ASN yang dari segi penghasilannya sudah di atas masyarakat biasa. Sudah ada aturan berlaku untuk larangan ini sehingga gas melon harus dirasakan oleh masyarakat tidak mampu di kabupaten setempat.

Nunu Andriani mengatakan ASN sudah masuk kedalam kategori masyarakat mampu. ASN disarankan dan harus menggunakan gas elpiji non subsidi yang tersedia dalam kemasan 5,5-12 kilogram. Kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah setempat diminta lebih peduli terhadap masyarakat kita yang tidak mampu dan sadar tidak menggunakan apa yang menjadi hak masyarakat yang status ekonominya dibawah ASN.

Dirinya menyebut, keberadaan elpiji tiga kilogram sangat dibutuhkan masyarakat apalagi bagi para pelaku-pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) yang bergerak di bidang kuliner. Keberadaan gas melon tersebut harus didistribusikan merata disesuaikan kebutuhan.

Nunu Andriani menambahkan, pemerintah setempat melalui dinas teknis juga terus melakukan monitoring kepada setiap distributor dan agen hingga pengecer agar ketersediannya terus terjaga agar penjualan tidak melebihi dari harga eceran tertinggi (HET).

Dirinya berharap, ketersediaan agar di kabupaten setempat tetap aman tersedia dan tidak terjadi kelangkaan. Para pengecer juga diimbau agat tidak menjual melebihi HET. (Penulis: SUSENO/ Editor: DUDENK)