TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Tony Harisinta (8/8/2024) meminta untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat agar kembali tertib dalam menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas sesuai fungsi dan peruntukannya.
Dijelaskan Tony Harisinta, kendaraan dinas bagi ASN seperti mobil dan motor dengan pelat nomor merah itu pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas saja. Setiap kendaraan yang ada harus beroperasi sesuai dengan jam kerja tidak untuk diluar tugas, apalagi untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang
Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Setiap kendaraan dinas bisa digunakan di dalam kota dan bisa untuk keluar kota, namun harus sesuai izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai peruntukannya.
Tony Harisinta mengatakan, untuk saat ini seluruh ASN tentu sudah memahami peraturan tersebut, namun apabila masih ditemukan disalahgunakan bisa dikenakan sanksi tegas. Setiap ASN tidak diperkenankan untuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan atau digunakan untuk hal tindakan politik praktis.
Menurut Tony Harisinta, dari pengingat ini tentunya bertujuan agar ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau bisa kembali tertib dalam menjalankan aturan yang berlaku. Sudah semestinya juga, setiap kendaraan dinas yang tidak digunakan seharusnya bisa dikembalikan dan diparkir di kantor dinas masing-masing.
Tony Harisinta menambahkan, agar tidak terjadi sebuah pelanggaran maka seluruh ASN juga harus bisa memahami setiap batasan-batasan yang berlaku, apalagi ASN ini sebagai abdi negara. Pengoptimalan ini tentunya diwajibkan untuk seluruh ASN tanpa terkecuali dan tujuannya adalah untuk menjadi ASN yang profesional. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)