TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Disakominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau M Insyafi melalui Kasi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Kelembagaan Wardoyo mengingatkan kepada masyarakat di daerah setempat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat Hoax atau tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dikatakan Wardoyo penyebar hoax dapat dikenakan ancaman pidana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 di Pasal 28 ayat 1.
Menurut Wardoyo, bunyi dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Wardoyo meminta kepada masyarakat di kabupaten setempat untuk mencermati dan membaca secara keseluruhan setiap informasi atau berita sebelum disebarluaskan. Informasi yang diterima harus dicari pembanding dengan informasi dari media pemerintah atau media-media mainstream yang dipercaya akurasinya. (ARS/DENK)