HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH mengatakan pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan pemantauan, apabila terjadi penyebaran berita hoax maupun yang mengandung unsur suku, agama dan ras (SARA) di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Dirinya belum lama ini mengungkapkan penyebaran hoax maupun isu SARA sangat mudah dilakukan bagi masyarakat sekarang ini. Apalagi media sosial memiliki potensi luas dengan semakin berkembangnya link-link yang sengaja dibuat dengan tujuan tertentu.
Dedy Sumarsono mengakui mendekati masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nantinya, biasanya akan banyak muncul akun maupun link yang memang sengaja diciptakan dengan tujuan untuk memecah belah mayarakat melalui berbagai isu yang disebarluaskan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk saling menjatuhkan.
Diingatkan kepada masyarakat, agar jangan mudah menerima dan menelan mentah-mentah berbagai kabar-kabar hoax yang berbau isu SARA yang bertebaran di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twiter dan berbagai media sosial lainnya, karena nantinya bisa menyebakan perpecahan antara suku, agama dan sebagainya.
Jangan sampai kabar atau berita hoax menyebar ke masyarakat tanpa ada peran serta dan pengawasan dari personel Kepolisian, Menurut Dedy Sumarsono, pihak Polres Pulang Pisau akan melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun media elektronik subagai upaya pencegahan dan antisipasi.
Ia menegaskan untuk para pelaku penyebar kabar hoax dan berbau SARA selama memenuhi unsur tindak pidana, maka akan ditindak dan diproses sesuai dengan Pasal maupun aturan yang berlaku. Terlebih saat ini, Polres Pulang Pisau sudah membentuk Satgas atau Tim Cyber Crime dengan menerapkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga bisa sebagai polisi di media sosial untuk menindak pelaku penyebar berita hoax dan SARA di wilayah ini. (HPK-05AYU)