HAPAKAT – Pungutan atau sumbangan yang dilakukan pihak sekolah dalam praktiknya bisa terjadi penyimpangan karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017 tentang Komite sekolah dan Saber Pungli. Hal tersebut dikatakan Irwasda Polda Kalimantan Tengah, Kombespol Benone Jesaja Louhenapessy SIK saat kunjungan kerja di Kabupaten Pulang Pisau awal pekan lalu.

Benone menagaskan untuk menghindari terjadinya penyimpangan tersebut, perlu ada sosialisasi yang dilakukan pihak terkait dalam rangka untuk memberikan batasan. Peraturan Kemndikbud itu baru saja dibuat, maka perlunya solialisasi lebih luas lagi dan harus dibaca lebih dalam lagi, sehingga tidak kesalahan dalam memahami peraturan tersebut.

Benone menjelaskan, untuk dana sumbangan ataupun pungutan dikelola oleh Komite sekolah seperti tertuang dalam undang-undang. Pada porsinya, Komite yang ada di sekolah harus memiliki jaringan-jaringan yang dijalin dengan baik dalam hal penggalian dana.

Tambah Benone, untuk meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana-dana sekolah itu, diperlukan adanya komunikasi antara Komite, sekolah, dan penyokong dana, dan yang tidak kalah penting untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dengan memperbanyak sosialisasi-sosialisasi.(HPK-05AYU)