HAPAKAT – Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Daryatno mengungkapkan pihaknya masih mengupayakan penarikan satu unit mobil dinas yang masih dibawa oleh mantan Direktur RSUD yang masih belum dikembalikan. Koordinasi juga dilakukan pihaknya dengan instansi terkait lainnya.

Daryatno juga berharap beberapa langkah langkah negoisasi hingga penarikan paksa sebelumnya, bisa menggugah kesadaran kepada pejabat yang telah purna tugas itu untuk mengembalikan mobil dinas yang masuk dalam daftar penarikan. Pihaknya, hanya menjalankan tugas dari pimpinan setelah beberapa kali surat peringatan untuk mengembalikan aset tersebut tidak diindahkan.

Dalam surat perintah dan daftar penarikan aset mobil dinas tertanggal 4 Desember 2017 yang dikeluarkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda), terang Daryatno, ada sebanyak 7 unit mobil dinas yang ditarik dari pejabat yang purna tugas. Kini sudah 6 unit mobil dinas yang sudah dikembalikan dan tinggal satu unit yakni KH52JU masih belum diserahkan oleh mantan Direktur RSUD.

Menurut Daryatno, penarikan sejumlah aset mobil dinas dari pejabat yang purna tugas adalah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK-RI kepada pemerintah setempat dalam masalah pengelolaan asset. Setelah diiventarisasi, mobil dinas tersebut dimanfaatkan kembali untuk kendaraan operasional pemerintah daerah disesuaikan dengan kebutuhan.

Terkait dengan satu unit mobil dinas yang masih belum ditarik tersebut, beber Daryatno, pihaknya tetap akan menindaklanjuti hingga aset tersebut dikembalikan, bila perlu berkoordinasi dengan kepolisian setempat. (HPK-05AYU)

6 Unit mobil dinas yang sudah ditarik atau dikembalikan oleh pejabat purna tugas.

  1. KH 58 JU – Toyota Kijang LSX 2003
  2. KH 10 JU – Toyota Kijang LSX 2003
  3. KH 19 JU – Toyota Kijang
  4. KH 9 JU – Toyota Kijang Inova G 2006
  5. KH 102 JU – Toyota Kijang KLX 2003
  6. KH 8014 JU – Ford Ranger Pic Up

1 Unit mobil dinas yang masih belum dikembalikan

  1. KH 52 JU – Toyota Kijang Inova E 2005 (Mantan Direktur RSUD)