HAPAKAT – Bangunan walet terus menjamur di Kabupaten Pulang Pisau. Namun, sejumlah bangunan walet ini masih belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Termasuk, masih ada sejumlah bangunan walet yang dimiliki aparatur sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD belum mengurus perizinan IMB tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai mengatakan tercatat sebanyak 1.378 bangunan berdiri dan tersebar di beberapa kecamatan. Data tersebut update pada bulan Januari 2017.

Diakui Usis, masih banyak bangunan walet yang masih belum mengantongi IMB, termasuk bangunan walet milik ASN. Pemerintah daerah memberikan ruang kepada seluruh masyarakat untuk berinvestasi, tetapi harus sesuai dengan aturan. Bangunan walet, kata dia, harus memenuhi berbagai aspek ketentuan yang dipersyaratkan.

Pihaknya giat melakukan sosialisasi terkait masalah IMB, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pada usaha masyarakat khususnya budidaya sarang burung walet. Kontribusi dari perizinan IMB bangunan walet ini menjadi salah satu sumber pemasukan bagi daerah yang dilanjutkan kembali untuk biaya pembangunan di daerah.

BPMPTSP juga memberikan apresiasi kepada Achmad Amur mantan Bupati Pulang Pisau dan Siun Jarias. Keduanya merupakan tokoh bagi masyarakat setempat, telah menyelesaikan dan membayar kewajiban restribusi IMB bangunan walet yang dimiliki kepada pemerintah kabupaten. Partisipasi serta ketaatan pada aturan yang berlaku dari keduanya, diharapkan menjadi contoh bagi pemilik bangunan walet yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan.

Anggota DPRD, diharapkan Usis, juga bisa ikut membantu dalam mensosilisasikan masalah IMB ini. Selain pemilik bisa memenuhi aturan dan ketentuan, pendapatan daerah dari IMB bangunan walet bisa tergali maksimal.(HPKT-77)