TRANS HAPAKAT – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Fadli Rahman (18/10/2021) mengungkapkan rapat pembahasan yang dilakukan antara legislatif merupakan langkah harmonisasi terhadap usulan perubahan Properda yang diajukan eksekutif.
Pembahasam diperlukan waktu pencermatan dan kajian yang lebih matang. Selanjutnya usulan dibahas dalam berkala terhadap naskah akademik dan draf Raperda yang akan di bahas.
Fadli Rahman selaku Ketua Bapemperda didalam rapat pembahasan didampingi enam ketua Fraksi kelengkapan dewan di DPRD. Rapat pembahasan juga menghadirkan pihak eksekutif yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta diikuti jajaran .
Tony Harsinta mengungkapkan mengawali rapat terkait pembahasan usulan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan dalam perubahan Promperda Tahun 2021, antara lain Raperda SOTK, Pembangunan Gedung dan Raperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Tony Harisinta juga meminta dalam pertemuan berikutnya, pembahasan Promperda tahun 2021 dilakukan dengan skala prioritas. Menurutnya, usulan tiga Raperda yang disampaikan adalah untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)