
TRANS HAPAKAT – Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo (17/9/2021) mengungkapkan bahwa kedatangan rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan adalah dalam rangka kaji banding dalam mengimplementasikan dan selaraskan Rencana RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD antar kedua Kabupaten.
Dikatakan Hendri, dalam kaji banding terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) antara kedua kabupaten tidak banyak perbedaan terkait dengan pertahapan proses perencanaan pembangunan yang tetap mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan.
Berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai dasar menentukan arah pembangunan di kabupaten setempat.
Hendri juga menyampaikan saat diskusi bahwa Kabupaten Pulang Pisau dalam waktu dekat melakukan tahapan perencanaan awal (Ranwal) sebelum sebelum melakukan tahapan selanjutnya seperti Musrenbang desa dan kecamatan serta tahapan selanjutnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Atmari mengatakan bahwa kaji banding bersama Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau ini dalam rangka mengimplementasikan dan selaraskan Rencana RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten Tanah Laut. Diperlukan penajaman dalam tahapan penerapan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)