
TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (20/8/2021) mengatakan sebagai pimpinan daerah dan mewakili masyarakat Kabupaten Pulang Pisau memberikan mengapresiasi kepada penegak hukum dalam memerangi tindak kejahatan di wilayah kabupaten setempat.
Dikatakan Pudjirustaty, pemusnahan sejumlah barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan, merupakan bukti kesigapan, keseriusan, dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas serta memerangi pelaku tindak kejahatan.
Pudjirustaty mengungkapkan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini yang paling di soroti adalah kasus narkotika dengan banyaknya barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan. Dirinya juga berpesan agar masyarakat khususnya jangan sampai coba-coba dengan barang haram tersebut.
Lanjut dikatakan Pudjirustaty, kedepan berharap aparat penegak hukum dapat meminimalisir tindak pidana kejahatan sehingga bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan damai tanpa ada rasa takut kepada masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Priyambudi mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum adalah sebagai tindak lanjut dan tugas kejaksaan setempat. Pihaknya mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Menurut Priyambudi, pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum sebanyak 39 perkara diantaranya kasus narkoba berjumlah 16 perkara, pembunuhan dan penganiayaan sebanyak enam pekara, asusila atau pencabulan berjulah lima perkara, pencurian berjumlah tiga perkara, ITE berjumlah dua perkara, senjata api berjumlah dua perkara, obat – obatan berjumlah tiga perkara serta sajam dan minerba masing-masing satu perkara.
Dikatakan Priyambudi ditengah pandemi COVID-19 perkara yang paling menonjol adalah narkoba, sehingga pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti tersebut agar tidak hilang dan rusak. Ia berharap berharap kedepan tidak ada lagi pemusnahan barang bukti lagi, apabila masyarakat sadar dan tidak melanggar hukum.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan pidana umum dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Selain Bupati Pudjirustati Narang turut hadir diantaranya Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Ketau Pengadilan Negeri Nenny Ekawaty Barus, Ketua Pengadilan Agama Erfan, Kasat Res Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto, Pabung Pulang Pisau 1011/KLK Mayor Arh Subur Harsono dan Kasat Pol PP Hans Kenedison. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)