HAPAKAT – Ahmad Heldi (26) bin Samsudin warga Desa Tamban Baru Timur RT.02 Kecamatan Catur Kabupaten Kapuas diamankan polisi saat menggelar razia di Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala. Pria ini tertangkap tangan menyimpan senjata tajam jenis badik sepanjang 11,5 centimeter di dalam kantong celana.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SHMH mengatakan pelaku diamankan polisi Sabtu (4/11) lalu sekitar Pukul 23.30. Saat razia di Jalan Poros L39 PT BAFM, polisi memberhentikan mobil Daihatsu Grand Max Nopol DA9112PD berwarna hitam. Dalam pemeriksaan, polisi memeriksa Ahmad Heldi penumpang di mobil tersebut dan menemukan senjata tajam jenis badik tanpa izin di kantong celana sebelah kanan.
Polisi langsung mengamankan pria tersebut untuk proses sidik. Menurut Edia, razia yang dilaksanakan tersebut salah satunya juga untuk mengantisipasi aksi premanisme yang ada di kecamatan tersebut.
Perbuatan pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
Barang Bukti: 1 buah senjata tajam jenis pisau badik panjang kurang lebih 11, 5 centimeter. 1 buah celana panjang warna biru merk ” PICASSO” Streatch Jeans. (HPK-77)