
TRANS HAPAKAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Ubeng Itun mengatakan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Alat Peraga Kampanye (APK) diminta diturunkan oleh tim masing-masing pasangan calon (Paslon).
Dikatakan Ubeng, pihaknya sudah melakukan kordinasi dari semua pihak karena di kelompok kerja (Pokja) Bawaslu untuk penertiban APK. Dalam Pokja Kampanye di Bawaslu ini dapat menelisik dari ketentuan yang terkait terutama tim dari Paslon, apabila ada paslon tidak mengerti semua ketentuan yang sudah di tulis untuk menertibkan APK, sangat tidak mungkin. Pihak Bawaslu juga sebelumnya sudah melakukan kegiatan silaturahmi yang dilakukan setiap minggu kepada kedua Paslon dengan agar semua bisa di akomodir sehingga tidak ada miss komunikasi dari aturan di dalam Pilkada serentak Tahun 2020.
Menurut Ubeng, sumber APK tersebut tidak hanya bersumber dari kabupaten tetapi ada APK yang berasal dari provinsi, diluar kewenangan dari pihak Bawaslu setempat. Apabila dari ketentuan pelaksanaan pelepasan APK secara serentak, dan APK yang tidak terakomodir pada hari berikutnya tanggal 7-8 Desember dilakukan penyisiran yang hanya dilakukan oleh pihak pengawas pemilu dan tidak melibatkan pihak lain dan langsung melepas APK.
Ubeng juga mengatakan selepas masa kampanye, pelanggaran yang dilakukan dari kedua Paslon yang sering ditemui oleh pihak Bawaslu adalah tidak kepatuhan terhadap protokol kesehatan, seperti yang terjadi di Kecamatan Kahayan Tengah seperti di Desa Bukit Rawi dan Desa Tanjung Sangalang. Kampanye oleh yang dilakukan oleh Paslon langsung dibubarkan oleh Pawanslu Kecamatan. Pelanggaran yang ditemui saat memasuki masa tenang adalah masih ada APK yang terpasang. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)