TRANS HAPAKAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zahrotul Mufidah (21/2/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada polisi yang dilakukan warga berinisial SS di TPS 05 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir.
Dikataka Zahrotul Mufidah, penyerahan berkas atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kepada kepolisian dikarenakan Bawaslu setempat menilai apa yang dilakukan oleh SS pada TPS 05 dan 06 di Desa Mintin telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kepemiluan.
Menurutnya apa yang dilakukan SS pada pelaksanaan pemungutan suara di desa setempat telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang dipertegas dengan Pasal 373 ayat 2 poin D dan Pasal 373 ayat 3 tentang Pemunggutan Suara Ulang pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Sebelum menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh oknum berinisial SS kepada pihak kepolisian, terang dia, Bawaslu setempat telah melakukan rapat secara internal untuk mengkaji atas temuan tersebut dan selanjutnya dari hasil rapat pleno Bawaslu menetapkan peristiwa tersebut menjadi temuan.
Artinya kata Zahrotul Mufidah, bahwa Bawaslu sudah memproses sesuai prosedur dan Undang-Undang yang berlaku, serta pihakya telah melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan, petugas KPPS 05 dan KPPS 06 dan Pengawas TPS maupun jajaran di bawah Bawaslu.
Dirinya menjelaskan hasil klarifikasi terhadap SS, Bawaslu mendapatkan pengakuan bahwa yang bersangkutan benar telah melakukan pecoblosan di dua TPS yakni TPS 05 dan 06 Desa Mintin Kecamtan Kahayan Hilir dan ditanya soal motif, yang bersangkutan enggan menjawab. barang bukti yang di sampaikan diantaranya adalah daftar hadir di TPS 05 dan TPS 06, DPT, dan surat pembertahuan di TPS 06.
Ditambahkanya sehubungan berkas dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang menyeret seseorang berinisial SS telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian, maka biarlah pihak kepolisian yang mengungkap latar belakang dan motif SS yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)