TRANS HAPAKAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ubeng Itun (3/5/2023) mengungkapkan melalui perangkat yang dimiliki, pihaknya siap danĀ pro aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat yang telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1-14 Mei 2023.
Dikatakan Ubeng Itun, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD karena dinilai sangat krusial, sesuai dengan rujukan aturan dalam pengawasan oleh Bawaslu.
Dirinya menjelaskan, aturan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan Bawaslu serta perpedoman pada ketentuan-ketentuan lainnya.
Ubeng Itun mengungkapkan, pengawasan secara ketat yang dilakukan itu untuk memastikan KPU Kabupaten Pukang Pisau dalam melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan diselenggarakan secara profesional agar terhindar dari bentuk permasalahan dan pelanggaran.
Ubeng Itun memaparkan Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksankan oleh KPU. Pengawasan dilakukan mulai dari tahapan persiapan hingga pada tahap pelaksanaan proses pendaftaran bakan calon anggota DPRD.
Selanjutnya Bawaslu juga terus meningkatkan terhadap pemilih partisipatif, maupun pemilih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Pemilu.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu, menurutnya, harus berlaku adil dalam melaksanakan tahapan. Sebaliknya partai politik yang mengusung bakal calon anggota DPRD juga harus memenuhi berbagai syarat. Diantaranya mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.
Lanjut dikatakan Ubeng Itun, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan pada tahapan proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD agar terhindar dari pelanggaran Pemilu. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)