TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (2/6/2023) membenarkan polisi telah mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial SWH (52) beralamat di Jalan Gatot Subroto RT.005 RW.II Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan kasus persetubuhan terhadap santrinya sendiri.
Dikatakan Sugiharso, korban berinisial AKS (15) salah satu murid ngaji. Korban masih berstatus siswi kelas II salah satu SMA di Kecamatan Pandih Batu. Ironisnya, pelaku merupakan seorang guru ngaji.
Sugiharso mengatakan bahwa dari hasil Visum et Revertum (VeR) korban sudah dalam keadaan hamil enam bulan.
Menurut keterangan dari pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. Pertama dilakukan pada awal bulan November 2022. Seminggu kemudian di jam yang sama yakni Pukul 14.00, selanjutnya kembali terulang pada bulan Februari 2023, terakhir pada Senin 8 Mei 2023 Pukul 16.00.
Lanjut Sugiharso dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan dari pelaku pada bulan November 2022 awalnya pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan untuk membantu memasak karena istri pelaku berada di Pulau Jawa.
Setiba di rumah pelaku, korban malah mendapatkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi. Saat korban di rumah, pelaku langsung dibawa masuk kedalam kamar dan disetubuhi oleh pelaku dengan bujuk rayu jika terjadi sesuatu pelaku siap bertanggung jawab dan diberikan uang jajan sehari-hari.
Modus yang sama terus dilakukan pelaku hingga korban diketahui hamil enam bulan.
Pada Senin (8/5/2023), pelaku membawa korban ke Penginapan Tenda Biru di Jalan Poros Bahaur Desa Gandang Kecamatan Maliku dengan menyewa kamar dan kembali melakukan aksi bejatnya.
Sugiharso mengungkapkan aksi bejat oknum guru ngaji ini terbongkar setelah ibu korban berani melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Pasal 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi Undang-Undang. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)