Pelaku pencabulan. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU/ ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan (26/9/2022) mengungkapkan polisi mengamankan seorang pria berinisial S (52) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial S (35) yang keterbelakangan mental.

Dikatakan Afif Hasan, peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan S (52) terhadap perempuan yang tidak lain adalah sepupu dari pelaku terjadi pada Sabtu 24 September 2022 sekitar Pukul 17.00, di rumah milik korban di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Afif Hasan mengatakan, pelaku sebelum melakukan tindak pencabulan dengan berpura-pura mampir ke rumah korban untuk minta dipijat, selanjutnya korban masuk kedalam kamarnya dan pelaku mengikuti dari belakang menuju kamarnya.  Pelaku menyuruh korban memijat kedua kaki pelaku, korban yang semula duduk ranjang dibaringkan dengan posisi terlentang karena memiliki niat jahat terhadap korban.

Lanjut dikatakan Afif Hasan, pada saat posisi tersebut pelaku melepas celana korban dan pelaku melakukan aksinya dengan meraba bagian sensitif atau kemaluan korban dengan jari telunjuk. Selanjutnya pelaku tidak sempat melakuan aksi bejatnya yang ingin melakukan pesetubuhan, karena aksi bejatnya diketahui keluarga  korban dan langsung membawa dan melaporkan pelaku ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir dan  dibawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau, pelaku dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)