HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan pelayanan sidang terpadu Ishbat nikah mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh TP PKK dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Pulang Pisau yang secara konsisten mengupayakan kegiatan tersebut bisa berjalan setiap tahun.

Edy Pratowo mengungkapkan, selain kegiatan sidang terpadu Ishbat nikah (28/11/2018), kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara penyerahan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pulang Pisau dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Ia menjelaskan pelayanan terpadu yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepemilikan status perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat yang selama ini pernah merasa melakukan perkawinan dengan syarat dan rukun terpenuhi akan tetapi tidak melakuak pencatatan perkawinan, ke kantor urusan agama setempat. Isbah nikah atau pengesahan nikah tersebut menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama dan dari laporan yang diterima panitia pelaksana kegiata telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tanggal 8 Nopember sebanyak 40 perkara yang telah melalui tahapan dan proses pendaftaran perkara dan pemanggilan dan telah siap untuk disidangkan.

Edy Pratowo berharap apa yang menjadi tujuan akhir kegiatan ini bisa dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat, dan mudah-mudahan kegiatan serupa bisa dilaksanakan kembali dengan jumlah peserta yang meningkat. Akhirnya tingkat kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat dapat disadari bersama. (HPK-05AYU)