HAPAKAT – Polisi menangkap empat warga Negara asing (WNA) yakni Li Canghu (42), Xi Xuo (63),  Kong Xiang Wen (29),  dan Gong Xin Quan (45). Keempat WNA ini adalah karyawan dan tenaga teknis PT Fujian Longking Co Ltd, perusahaan yang membangun PLTU 2×60 MW lokasi RT.04 Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SHMH dalam expose perkara Jumat (7/7) mengatakan bahwa 4 WNA ini ditangkap polisi saat berjudi dengan menggunakan uang disalah satu kamar dari informasi security perusahaan tersebut.

Meski 4 WNA mengaku dinegaranya tidak ada larangan untuk bermain judi, namun Dedy Sumarsono mengungkapkan judi di Indonesia dilarang dan semua pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dikatakan Dedy Sumarsono, 4 karyawan PT Fujian Longking Co Ltd, perusahaan yang membangun PLTU 2×60 MW lokasi RT.04 Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hili ini merupakan tenaga teknis di PLTU 2×60 MW di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir tersebut Li Canghu dan Gong Xin Quan bekerja sebagai mekanik.  Xi Xuo adalah ahli pada tenaga elektrik dan Kong Xiang Wen ahli dalam bidang otomotis. Rata-rata tingkat pendidikan keempat WNA ini adalah Strata 1. (HPK-77)