
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra (20/7/2021) mengungkapkan polisi pengamankan pria bernisial NG (56). Pelaku telah melakukan percobaan pemerkosaan yang di sertai dengan kekerasan terhadap wanita berinisal N (57) yang seorang tuna wicara yang merupakan warga Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Digul, pelaku H bukan saja hendak melakukan percobaan perkosaan tetapi pelaku juga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kepada N seorang Difabel. Aksi pelaku dilakukan dengan cara mendobrak pintu rumah korban yang sehari-hari hanya tinggal seorang diri di rumah miliknya.
Diperoleh keterangan dari pelaku, terang Digul, bahwa enam bulan silam ketahui pelaku sebelumnya telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban tersebut. Aksi pelaku terakhir ini, ingin kembali melakukan perbuatan yang sama dengan korban, namun kali ini korban berusaha berani berontak.
Menurut Digul, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres setempat dengan barang bukti yang di amankan antara lain satu kaos warna putih kombinasi hijau serta celana panjang warna hitam. Belum diketahui latar belakang pelaku karena sampai berita ini diturunkan pelaku masih menjalani permeriksaan polisi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)