HAPAKAT – Polres Pulang Pisau terus  berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, bagi pemohon yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pulang Pisau

BaSat Intelkam Polres Pulang Pisau, Bripda Deli Indah Permatasari mengatakan bagi pemohon yang ingin mengajukan pemohonan pembuatan SKCK diharapkan agar dapat terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam proses pembuatan SKCK.

Deli Indah Permatasari menegaskan untuk biaya pembuatan SKCK pihak kepolisian tidak pernah menarik biaya lebih dari 30 ribu, karena administrasi SKCK sesuai dengan peraturan dan pihak kepolisian tidak pernah meminta lebih dari biaya yang tertera di PP Nomor 60 Tahun 2016. Biaya admistrasi SKCK tersebut tidak digunakan oleh pihak Kepolisian melainkan disetorkan langsung kepada negara setiap bulannya.

Persyaratan dalam pembuatan SKCK ini, pemohon sebelumnya harus melengkapi berkas seperti fotocopy KTP, fotocopy ijasah SD sampai dengan pendidikan terakhir,fotocopy Kartu Keluarga, surat pengantar dari desa atau kelurahan, foto 4×6 sebanyak 7 lembar yang berlatar kuning , dan kartu sidik jari yang dibuat di Polres Pulang Pisau.

Deli Indah Permatasari menyebutkan bahwa apabila berkas-berkas untuk proses pembuatan SKCK tidak lengkap, maka pihak kepolisian tidak dapat membantu jika si pemohon yang artinya tidak dapat mentaati peraturan-peraturan yang telah tertera dan wajib diikuti oleh semua pemohon. Polres Pulang Pisau menerapkan wajib administrasi bagi siapapun yang berurusan dengan pembuatan SKCK.

Biasanya, pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK digunakan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, melamar menjadi anggota Polri dan untuk kepentingan lainnya,(HPK-05AYU)